Kamis, 23 Juli 2009

Visi Misi - Sekjend - Ratna Batara Munti




PROFIL DAN VISI MISI RATNA BATARA MUNTI

CALON SEKJEN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA 2010 - 2015

Ratna Batara Munti, lahir di Yogyakarta, 18 Agustus 1972, menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Islam (Syari’ah) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1995 dengan skripsi Telaah Kritis Kitab Klasik ‘Uquddullujjain Fi Bayan Huquq Azzaujain (Hak-Hak Suami Isteri) Dari Perspektif Jender” . Kemudian melanjutkan studi S2 dan memperoleh gelar Magister Sains dalam bidang Sosiologi Hukum di FISIP UI, tahun 2004. Sejak 1996 bergabung di LBH-APIK Jakarta dan menghabiskan waktunya untuk mengadvokasikan berbagai kebijakan pro perempuan, salah satunya RUU Anti KDRT yang disusun dan diadvokasikannya sejak tahun 1997 dan berhasil diundangkan menjadi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004. Ratna adalah mantan Direktur LBH-APIK Jakarta (2003-2007), dan sekarang ini menjabat sebagai Pengurus Yayasan LBH-APIK Jakarta dan Pengurus Federasi Bantuan Hukum Perempuan (Federasi APIK) .

Ratna yang pernah mondok di Pesantren Diniyyah Puteri Padang Panjang, Sumatera Barat, selama enam tahun ini juga aktivis organisasi perempuan alternatif, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), yang ikut didirikannya pada tahun 1998 bersama-sama dengan aktivis perempuan di Jakarta saat itu. Ia dipercaya sebagai pembicara termuda dalam persiapan berdirinya organisasi baru tersebut, pada pra kongres di Jakarta dan menjadi panitia inti dalam kongres KPI pertama di Jogjakarta (1998). Ia merupakan tokoh kunci dalam menyiapkan landasan organisasi KPI sejak awal berdiri dan saat ini masih menjabat sebagai Presidium Nasional KPI.

Saat ini, Ratna aktif mengkoordinasikan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) yang didirikannya awal tahun 2005 bersama-sama dengan aktifis perempuan di Jakarta untuk mendesakkan berbagai usulan dan agenda legislasi perempuan di parlemen (2005-2009). Beberapa agenda kebijakan yang diadvokasikan seperti: UU Perlindungan Saksi, UU Kewarganegaraan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, RUU Kesehatan, RUU KUHP, dan RUU Pornografi .

Hasil karya tulisnya antara lain, “Pemukulan Istri dalam Perspektif Islam” (Buletin Suara APIK,1997), “Hak-hak Reproduksi Perempuan dalam Islam” (Panji Masyarakat, 1998), Booklet “Manual Advokasi untuk RUU KDRT” (LBH-APIK Jakarta, 1998), “Hak-hak Asasi Perempuan dalam RUU HAM” (Suara Pembaruan, 1999), “Aturan Hukum tentang Perkawinan dan Implikasinya pada Perempuan”, dalam buku Perempuan Indonesia dalam masyarakat yang Tengah Berubah (PKWJ Pascasarjana UI, 2000), “Wacana Seksualitas dalam Sistem Hukum” dalam buku Seksualitas:Teori dan Realitas (FISIP UI dan Ford Foundation, 2004), “Kartini dan Prolegnas Pro-Perempuan” (Kompas, 21 April 2005). “Sejauhmana Negara Memperhatikan Masalah Perempuan?” (Jurnal Perempuan, 2006)”. Selain itu, menulis beberapa buah buku seperti , “Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga ” (LKAJ, SP dan Asia Foundation, 1999) “Posisi Perempuan Dalam Hukum Islam di Indonesia” (LBH-APIK Jakarta, 2005), dan buku berjudul “Demokrasi Keintiman:Seksualitas di Era Global” (LKiS, 2005). Terakhir bukunya yang juga telah dipublikasikan berjudul “Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik untuk Kesetaraan dan Demokrasi” (Pen. Yayasan TIFA dan PSKW Pasca Sarjana UI, 2008)

Ratna Batara Munti dapat dihubungi di 0818758089 dan di email: rbm_apik@yahoo.com

VISI DAN MISI UNTUK KOALISI PEREMPUAN INDONESIA 5 TAHUN KEDEPAN

Didukung oleh 3 (tiga) wilayah, yaitu NAD, DKI Jakarta dan Jawa Timur serta 2 (dua) cabang, Tangerang dan Bekasi sebagai Kandidat Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, berikut visi dan misi Ratna Batara Munti:

Visi :

Membangun kekuatan politik perempuan yang dinamis dan progresif melalui optimalisasi kerja keorganisasian Koalisi Perempuan Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Misi :

  1. Membangun organisasi berbasis anggota yang solid, kuat, mandiri dan dapat diandalkan.
  2. Memperkuat struktur organisasi dan keanggotaan mulai dari tingkat Balai perempuan, cabang, wilayah hingga struktur di tingkat nasional.
  3. Mendorong dan memperkuat posisi, peran serta kepemimpinan politik perempuan dalam rangka terpenuhinya affirmative action minimal 30 persen di berbagai lembaga strategis.
  4. Leading dalam advokasi berbasis isu-isu kelompok kepentingan Koalisi Perempuan di berbagai tingkat pemerintahan guna mendorong kebijakan termasuk anggaran yang lebih berpihak kepada perempuan dan kelompok rentan.
  5. Memperluas dukungan dari masyarakat sipil dan kelompok-kelompok strategis lainnya untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita organisasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART Koalisi Perempuan Indonesia

Program dan strategi :

Di tingkat manjemen dan struktur organisasi:

  1. Membangun data base keanggotaan yang dapat diandalkan dan mudah diakses serta diperbaharui secara berkala, untuk kepentingan organisasi.
  2. Membentuk divisi litbang untuk kepentingan pengembangan organisasi serta sub divisi politik khusus yang akan mempersiapkan dan memfasilitasi anggota KPI guna mengisi posisi/jabatan publik/ politik dalam 5 tahun kedepan dalam rangka pemenuhan 30 % affirmative action di parlemen serta lembaga strategis, secara kuantitas dan kualitas.
  3. Menciptakan kemandirian organisasi sejak di tingkat Balai-Balai Perempuan, selain dengan mengaktifkan iuran juga melakukan fundraising serta upaya-upaya lain yang tidak menyalahi AD/ART.
  4. Memperkuat citra dan basis KPI sebagai organisasi massa (anggota) yang solid dan mandiri, antara lain melalui program sosialisasi dan internalisasi AD/ART kepada seluruh anggota, pelatihan kader yang massif, KTAnisasi (pembuatan kartu anggota secara mudah dan cepat), pengaktifkan iuran anggota serta penggunaan simbol-simbol/protokoler organisasi di setiap even organisasi.
  5. Mengaktifkan kelompok kepentingan melalui struktur yang ada serta forum-forum non formal dan juga antara lintas kelompok kepentingan untuk membangun sinergi dalam organisasi.
  6. Membangun komunikasi yang konstruktif dan saling memberdayakan diantara pengurus di berbagai tingkatan maupun antara pengurus dan anggota.
  7. Menegakkan mekanisme organisasi dengan cara-cara yang konstruktif, membumi, terbuka akan perubahan, dan semata-mata demi memajukan organisasi secara bersama-sama.
  8. Menciptakan organisasi yang transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi semua pihak.
  9. Menempatkan peran strategis Seknas pada advokasi di tingkat nasional berbasis isu/kepentingan anggota KPI, serta melaksanakan program strategis yang berskala nasional. Selebihnya program-program KPI akan lebih banyak didistribusikan secara merata dan proporsional untuk dijalankan langsung oleh wilayah-wilayah.

Di tingkat internal anggota:

  1. Meningkatkan kapasitas organisasi dan politik serta keterampilan anggota dalam melakukan advokasi khususnya berbasis kepentingan kelompok Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Meningkatkan penguasaan anggota atas isu-isu HAM/HAP, seksualitas, globalisasi, fundamentalisme, lingkungan hidup, aturan-aturan yang diskriminatif dan isu-isu strategis lainnya, serta instrumen-instrumen hukum/kebijakan lokal, nasional maupun Internasional yang tersedia, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perempuan khususnya dalam rangka pemenuhan hak-hak asasi perempuan.
  3. Membangun solidaritas (sisterhood) antar anggota dari lintas kelompok kepentingan, khususnya terhadap kelompok-kelompok minoritas, serta menghapus stereotype dan stigmatisasi antar perempuan.
  4. Memperkuat advokasi berbasis kelompok kepentingan di tingkat lokal, nasional dan Internasional
  5. Mendorong keterlibatan aktif anggota dalam mewujudkan visi dan misi organisasi dan turut menggerakkan kesadaran kritis di masyarakat terhadap situasi sosial untuk kemudian bersama-sama berupaya melakukan perubahan.

Di tingkat eksternal:

  1. Menjalin kerjasama yang erat dengan LSM, kelompok-kelompok strategis serta jaringan masyarakat sipil yang memiliki visi dan misi serupa dan atau yang memberikan penguatan/ pemberdayaan perempuan di berbagai sektor, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan anggota/kelompok kepentingan KPI dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi.
  2. Memperluas dukungan masyarakat melalui keterlibatan yang efektif dari pengurus dan anggota di berbagai gerakan pro demokrasi dan HAM di tingkat lokal, nasional hingga Internasional.